Sabtu, 27 Maret 2010

parasit ikan

Berikut ini beberapa istilah yang perlu dipahami dalam mempelajari parasit dan penyakit ikan:

— Parasit : organisme yang dalam hidupnya menumpang pada inang dan bersifat merugikan.

— Penyakit ikan : suatu kondisi ketidak normalan yang terjadi pada tubuh ikan.

— Pathogen atau bibit penyakit : organisme yang menyebabkan terjadinya serangan penyakit.

— Lingkungan : lokasi/daerah/tempat inang (ikan/udang/organisme air lainnya) dan pathogen hidup

— Hama ikan : organisme pengganggu yang dpt merugikan dlm bidang perikanan

— Vektor : organisme, bahan atau material lain yang dpt menjadi perantara penularan penyakit ikan

— Pengendalian : upaya menanggulangi serangan penyakit ikan (pencegahan dan pengobatan)

Beberapa pengertian menurut UU NO.16 2002 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan:

1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
2. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
3. Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan;
4. Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia
5. Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar: