Jumat, 16 April 2010

ALAT BANTU NAVIGASI

Written by admin on March 24, 2010 – 6:10 pm -

1. Pendahuluan

Navigasi adalah suatu proses mengendalikan gerakan alat angkutan baik di udara, di laut, atau sungai maupun di darat dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan lancar,aman dan efisien. Seiring dengan perkembangan zaman, modernisasi peralatan navigasi sangat membantu akurasi penentuan posisi kapal di permukaan bumi, sehingga dapat menjamin terciptanya aspek-aspek ekonomis dalam asas “Bussines to Bussines”. Sistem navigasi di laut pada merupakan perpaduan antara teknologi dan seni mencakup beberapa kegiatan pokok, antara lain:

* Menentukan tempat kedudukan (posisi), dimana kapal berada di permukaan bumi.
* Mempelajari serta menentukan rute/jalan yang harus ditempuh agar kapal dengan aman, cepat, selamat, dan efisien sampai ke tujuan.
* Menentukan haluan antara tempat tolak dan tempat tiba yang diketahui sehingga jauhnya/jaraknya dapat ditentukan.
* Menentukan tempat tiba bilamana titik tolak haluan dan jauh diketahui.

Untuk dapat mengendalikan, mengolah gerak dan melayarkan kapal dengan lancar, aman dan efisien di semua perairan, dibutuhkan Navigator yang hANDAL (Mualim) dengan keahlian teori dan praktek yang dilaksanakan dengan baik. Keahlian ini dikenal dengan sebutan “kecakapan mualim (mates knowledge)”, sehingga sanggup mengemban tugas melayarkan kapal dalam berbagai situasi/keadaan dengan selamat sampai ke pelabuhan tujuan (port of destination).

Pengaturan navigasi menyangkut keamanan, komunikasi dan peralatan navigasi atau sarana bantu navigasi lainnya diatur oleh negara yang bersangkutan juga oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tergabung dalam IMO (International Maritime Organization). Untuk mendukung semua aturan-aturan yang berlaku baik Hukum International maupun

Hukum Negara Republik Indonesia maka ada larangan (yaitu tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada sarana bantu navigasi pelayaran,telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran), kewajiban (yaitu kewajiban memperbaiki dan/atau mengganti sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran) dan sanksi (akibat dari kelalaian yang menyebabkan

tidak berfungsinya sarana bantu navigasi dan fasilitas alur pelayaran).

2. Sarana Bantu Navigasi

Sarana bantu navigasi meliputi peta laut (adalah katalog dari peta-peta laut dan foto peta), almanak nautika (digunakan menentukan tempat kedudukan kapal dengan benda-benda angkasa), buku-buku kepanduan bahari (digunakan untuk membantu seorang navigator menemukan keterangan-keterangan terinci berbagai aspek dalam rute pelayaran di berbagai tempat di dunia).

3. Benda -Benda Pembantu Navi gasi (Aids To Navigation )

Benda-benda pembantu navigasi adalah benda-benda yang berada di luar kapal (di dalam air dan di darat) yang dapat dilihat dan berfungsi sebagai rambu-rambu. Mempunyai bentuk atau sifat tertentu yang membantu pelaut dalam menemukan daratan pada waktu datang dari laut lepas serta mengarahkannya ketempat tujuannya. Benda-benda navigasi dimaksud meliputi, antara lain: mercu suar, kapal suar, rambu radio, isyarat-isyarat kabut, pelampung-pelampung, rambu-rambu serta alat-alat elektronik misalnya pemancar-pemancar/stasiun-stasiun, decca, loran, dan lain-lain.

Berfungsi sebagai tanda/penuntun, sehingga setiap saat pelaut dapat mengetahui tempat kedudukan kapal, termasuk letak kapal terhadap daratan dan bahaya-bahaya navigasi yang tersembunyi. Lokasi/tempat peletakan atau pemasangan tergantung pada kebutuhan serta keadaan setempat.

Benda-benda pembantu navigasi meliputi pelampung (buoy) berfungsi sebagai tanda bahaya, hambatan-hambatan, perubahan-perubahan “countour” dasar laut serta merupakan penunjuk jalan yang aman ke pelabuhan/berbagai tempat, dengan menggunakan sistem Lateral (dipakai di perairan sempit) dan sistem Kardinal (dipakai di laut lepas). Mercu suar (dibangun di pantai) dan kapal suar (digunakan apabila tidak terdapat mercu suar).

4. Navigasi Dalam Pelabuhan

Navigasi dalam pelabuhan meliputi penetapan frekwensi kapal yang dapat diterima mulai dari alur masuk pelabuhan, pintu masuk pelabuhan dan dalam kolam. Untuk menghindari bahaya bagi kapal yang masuk/keluar pelabuhan kapal dengan ukuran tertentu diwajibkan menggunakan pandu serta. Beberapa jam sebelum masuk pelabuhan, kapal sudah harus berkomunikasi dengan stasiun radio pantai untuk memberitahukan posisi mereka dan waktu yang direncanakan untuk masuk ke pelabuhan. Biasanya 5 sampai 10 mil dari pelabuhan telah terdapat sarana bantu navigasi sebagai sarana mempermudah kapal yang akan masuk pelabuhan. Kesimpulannya bahwa sarana bantu navigasi (SBN) merupakan sarana yang sangat vital dan mutlak diperlukan untuk menuntun kapal agar bisa melakukan perjalanan dengan aman, lancar dan efisien dari satu tempat ke tempat tujuan.

Tidak ada komentar: